Padang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Kamis (9/1).
Kepastian jadwal tersebut diumumkan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (6/1) menjelaskan, penetapan paslon terpilih dilakukan berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil dan Penetapan Hasil Pemilihan.
"Penetapan dilakukan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. KPU provinsi atau kabupaten/kota wajib melaksanakan paling lama tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," ujar Ory.
Ory menegaskan untuk Pilgub tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan yang terdaftar di MK, sehingga penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota lainnya juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Daerah tersebut meliputi KPU Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Padang Pariaman, Agam,Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya dan Kabupaten Solok.Sedangkan 11 KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan paslon terpilih karena masih ada perkara perselisihan hasil pemilihan yang sedang diproses di MK.
Ory menambahkan, setelah penetapan paslon terpilih, KPU Sumbar akan segera menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon tersebut kepada pimpinan DPRD Sumbar. Proses ini mengikuti ketentuan Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pengesahan dan pengangkatan dilakukan berdasarkan penetapan oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Mekanisme serupa juga akan dilakukan oleh delapan KPU kabupaten/kota lainnya. Setelah penetapan paslon bupati atau wali kota terpilih, KPU setempat harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan kepada pimpinan DPRD masing-masing dalam waktu paling lambat satu hari.
Dalam pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon terpilih, KPU Sumbar akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, Forkopimda, dan media untuk menghadiri acara tersebut. (r)
Editor : Eriandi