19. Dana Bijak
20. Maucash
Regulasi ini tertuang dalam peraturan sebagai berikut:
1. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat.bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
2. Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Peraturan BPJS tentang Kerjasama dengan Lembaga Keuangan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol