4. Peraturan Pemerintah tentang Penagihan Hutang.
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengusulkan salah satu cara fintech p2p lending penyedia layanan pinjaman online (pinjol) supaya bisa menekan tingkat gagal bayar.
Usul yang dimaksud adalah dapat mengakses data PT PLN dan BPJS.
Akses data PT PLN ini khususnya mengenai perilaku masyarakat tentang membayar tagihan listrik.
Sementara data BPJS dimanfaatkan untuk melihat kepatuhan perihal membayar iuran.
Kedua hal ini bisa memperkuat mesin skor kredit (credit scoring) dari fintech p2p lending menganalisis kelayakan suatu pengajuan pinjaman.Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (ASFI), Ronald Yusuf Wijaya.
Namun dalam hal ini, perizinan akses data tersebut perlu lebih dulu mendapat perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga hanya fintech p2p lending tertentu yang bisa memanfaatkan layanan tersebut.
Hak dan Kewajiban Nasabah
1. Mengetahui informasi pinjaman dan bunga.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol