2. Penagihan semena-mena.
3. Biaya bunga tinggi.
4. Risiko gagal bayar.
5. Dampak pada skor kredit.Dengan mengetahui informasi ini, nasabah dapat menghindari penagihan semena-mena dan melindungi hak-haknya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol