Jangan Terkecoh! DC Pinjol Akan Setop Menagih pada Waktu Ini

×

Jangan Terkecoh! DC Pinjol Akan Setop Menagih pada Waktu Ini

Bagikan berita
DC pinjol akan setop menagih pada waktu ini.
DC pinjol akan setop menagih pada waktu ini.

Proses Penagihan Pinjol

1. 90 hari setelah gagal bayar, data nasabah masuk ke pihak ketiga.

2. DC melakukan penagihan intensif selama 1-3 bulan.

3. Penagihan berkurang setelah 3-6 bulan.

4. DC masih dapat menghubungi nasabah setelah 1-2 tahun.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau ketentuan bahwa penagihan dilakukan dalam waktu 90 hari, selebihnya dianggap hangus.

Biasanya, kontak nasabah galbay akan diteror oleh DC pinjol, maupun pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan.

Teror tersebut akan terus dilakukan baik dalam beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan jika nasabah tidak segera melunasi utangnya.

Setelah 90 hari gagal bayar, bukan berarti utang dianggap lunas. Peminjam atau nasabah akan dibawa ke jalur hukum yang legal oleh mereka.

Nasabah akan dilaporkan kepada OJK oleh pihak pinjol melalui Slik OJK atau BI Checking.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini