Sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen.
Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Solusi Menghadapi Gagal Bayar Pinjol
1. Menghubungi pihak pinjol untuk restrukturisasi pinjaman.2. Membayar denda dan bunga.
3. Mengajukan penghapusan data pribadi.
4. Menghubungi OJK untuk keluhan.
5. Mencari bantuan konsultasi keuangan.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Sekilas Pinjol