Terdakwa Peredaran Narkoba Divonis Hukuman Mati di PN Lubuk Sikaping

×

Terdakwa Peredaran Narkoba Divonis Hukuman Mati di PN Lubuk Sikaping

Bagikan berita
Terdakwa Peredaran Narkoba Divonis Hukuman Mati di PN Lubuk Sikaping
Terdakwa Peredaran Narkoba Divonis Hukuman Mati di PN Lubuk Sikaping

Pasaman - Terbukti bersalah, seorang pelaku peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini dilayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping kepada terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra, Selasa (8/1). Terdakwa pun tampak pucat dan termenung mendengar putusan ini sebelum digiring meninggalkan ruang sidang.

Selain terdakwa Nanda, tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Ketiganya M. Alfikar alias Fikar, Riddo Afrinaldy alias Godok dan Romadi alias Ujang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal didampingi Kasi Intel, Erik mengatakan, putusan majelis hakim ini sedikit berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut semua terdakwa dengan hukuman mati.

Keempat terdakwa ini terjerat kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 141 kilogram lebih. Kasus yang menjerat terdakwa Alfikar Cs ini terjadi pada 29 April lalu.

Naasnya, terdakwa Alfikar merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polsek Padang Panjang, justru menyalahgunakan jabatannya untuk melancarkan kejahatan. Ia terlibat dalam jual beli yang dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang menjalani persidangan dalam berkas terpisah

“Sebagai polisi aktif, Alfikar seharusnya menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Namun, ia memanfaatkan perannya untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegas Sobeng.

Kasi Intel Erik melanjutkan, kasus ini terjadi pada 29 April 2024 lalu. BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka Alfikar bertempat di Jl. By Pass Pasar Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa M. Alfikar ditemukan ganja sebanyak 4 karung besar dengan jumlah 141 paket besar. Dimana per peketnya seberat satu kilogram. ganja ini dibawa dari Sumatera Utara dan akan diedarkan di Sumatera Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, tiga terdakwa lainnya ikut diamankan. Termasuk terdakwa Ridho Afrinaldy yang ternyata merupakan warga binaan Lempaga Permasayarakatan (LP) Kelas IA Padang. (can)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini