1. Akulaku adalah pinjol legal dan diawasi OJK
Pinjol legal mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku ditetapkan oleh OJK. Biasanya, mereka tidak berani sebar data debitur.
2. Proses penagihan sesuai dengan SOP dan aturan OJK
Maka dari itu, Anda tidak perlu khawatir dengan proses penagihan yang mungkin mengganggu dan lain sebagainya.
Tetaplah tenang, jangan terlalu panik dengan penagihan Akulaku karena akan membuat Anda akan menjadi stres, dan pusing.
3. Tidak ada ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi
Akulaku tidak akan menyebarkan data apapun, tidak akan mendatangi DC lapangan, melakukan kekerasan, ataupun menyita barang Anda.4. Fokus pada kehidupan dan pekerjaan untuk memperbaiki finansial
Anda harus kuat mental karena menghadapi seorang Debt Collector perl dengan mental yang kuat.
5. Akulaku tidak akan menyebarkan data pribadi pelanggan
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID