KPK Sisir Harta Kekayaan Raffi Ahmad

×

KPK Sisir Harta Kekayaan Raffi Ahmad

Bagikan berita
Raffi Ahmad. (Foto: Okezone.com)
Raffi Ahmad. (Foto: Okezone.com)

SINGGALANG - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK hampir 3 bulan setelah dilantik pada 22 Oktober 2024.

KPK kini tengah melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk memastikan semua aset yang dilaporkan tercatat dengan benar.

Batas akhir penyerahan LHKPN adalah pada 21 Januari 2025.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap LHKPN Raffi Ahmad.

Budi menambahkan, klarifikasi penting pastikan aset Raffi yang dilaporkan tercatat semua. Sementara untuk batas akhir penyerahan LHKPN ditutup pada 21 Januari 2025.

"Benar bahwa saudara Raffi Ahmad telah menyampaikan LHKPN-nya namun saat ini tim masih melakukan verifikasi untuk memastikan apa yang dilaporkan apa yang disampaikan dalam LHKPN tersebut telah lengkap," katanya dilansir dari YouTube METRO TV pada Jumat, 10 Januari 2025.

Menurutnya, verifikasi ini penting dilakukan sehingga dalam konteks kepatuhan LHKPN tidak hanya patuh terkait dengan batas waktu penyampaian namun juga patuh dalam kebenaran isian dari LHKPN itu sendiri.

"Sejauh ini koordinasi dan komunikasi cukup intens dilakukan dan saudara berkomitmen untuk memenuhi dokumen ataupun informasi yang dibutuhkan," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini