Kejari Padang Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

×

Kejari Padang Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Bagikan berita
Petugas Kejari Padang saat mengeksekusi Alkhadri Suenda, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumbar, Jumat (10/1).
Petugas Kejari Padang saat mengeksekusi Alkhadri Suenda, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumbar, Jumat (10/1).

Padang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi Alkhadri Suenda, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumbar, Jumat (10/1).

Diketahui, eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Adapun dalam putusan MA tertanggal 3 Oktober 2024, terpidana Alkhadri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana ini dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, yang kemudian membawa terpidana ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi.

"Putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar, menghukum terpidana 2 tahun penjara," ujar Yuli Andri.

Ia menambahkan, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mencatat kerugian negara mencapai Rp.700 juta lebih.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada 20 Februari 2024. Alkhadri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun, memori kasasi yang diajukan oleh JPU akhirnya dikabulkan oleh Makamah Agung (MA) yang menetapkan Alkhadri bersalah dan menghukumnya.

"Terima kasih atas kerja keras jaksa yang telah memproses kasus ini dari awal hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung," katanya. (wy)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini