Padang - Razia kafe karoke, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, sita belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek di tempat hiburan malam.
Razia kafe karoke ini merupakan operasi gabungan yang digelar Satpol PP Bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan, dalam rangka penegakan Perda dan Perkada, Kamis (09/01/2025) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama menyampaikan, razia tersebut akan terus digelar guna memastikan semua pemilik usaha memiliki izin edar sesuai aturan yang beralaku serta menekan peredaran miras di Padang, sehingga tercipta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait, guna menjaga Trantibum agar tetap kondusif, serta menekan peredaran miras dan juga untuk memastikan izin usaha yang di miliki oleh pemilik sesuai dengan usahanya," terang Rio Ebu Pratama.
Dalam Razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan belasan miras berbagai merek.
“Dalam Razia penegakan Perda ini, ada sebanyak enam kafe karaoke yang dilakukan razia dan di dapati satu kafe yang tidak memiliki izin edar minol sesuai aturan yang berlaku, total minol yang diamankan serta di jadikan barang bukti ada 11 botol miras yang terdiri dari, empat botol golongan A, Empat Golongan B dan Tiga Golongan C,"ujar Rio Ebu.Di tambahkannya, pemilik usaha yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, juga di panggil ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk di mintai keterangannya lebih lanjut.
"Pemilik usaha kita panggil menghadap Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di mintai keteranganya lebih lanjut dan pemilik usaha tersebut, juga kita minta untuk membawa surat izin usahanya," twrangnya. (r)
Editor : Eriandi