Kala itu, kata dia lagi, selama pemasangan pagar bambu tersebut tidak diketahui oleh petugas patroli dari kepolisian. Pasalnya, sebelum adanya pemasangan, ia selalu bertemu dengan pihak keamanan yang sering berpatroli.
"Patroli polisi laut juga enggak kelihatan saat pemasangan pagar di wilayah Karang Serang hingga Tanjung Kait. Tapi orang-orang yang pasang pagar itu cepat kerjanya, pagi pasang siangnya selesai," ujarnya.
"Kami berharap, agar pagar bambu tersebut segera dicabut lantaran sudah mengganggu mata pencaharian para nelayan," kata dia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Editor : Rahmat