“Kami berharap melalui pertemuan hari ini dengan Bapak H. Arisal Aziz, seluruh wakil-wakil kita di DPR RI dapat bersama-sama membantu terwujudnya DIM ini. Dan kami yakin kalua kita sudah ‘saiyo sakato’ pekerjaan ini akan bisa kita selesaikan,” sebutnya.
Usulan Daerah Istimewa Minangkabau, Sumatera Barat, sudah bergulir sejak tahun 1970-an, namun setelah hampir setengah abad usulan tersebut masih belum membuahkan hasil.
Wacana penamaan Daerah Istimewa Minangkabau hangat kembali pada tahun 2014, tokoh yang berperan dalam mengangkatkan isu ini adalah Mochtar Naim, seorang Sosiolog yang pernah menjabat sebagai anggota DPD RI.
Pembentukan Daerah Istimewa termaktub dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) yang berbunyi ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. (r) Editor : Eriandi