Hati-hati! Jangan Galbay di 3 Pinjol Legal Ini

×

Hati-hati! Jangan Galbay di 3 Pinjol Legal Ini

Bagikan berita
Hati-hati! Jangan galbay di 3 pinjol legal ini.
Hati-hati! Jangan galbay di 3 pinjol legal ini.

SINGGALANG - Hati-hati! Jangan galbay di 3 pinjol legal ini. Pasalnya, aplikasi pinjaman online tersebut sudah terdaftar OJK dan memiliki aturan cukup ketat.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait 3 pinjaman online yang aman digunakan karena terdaftar OJK.

Dilansir dari kanal YouTube Kang Galbay berjudul "HATI-HATI SAJA!! - GALBAY PINJOL LEGAL 2025" pada Senin, 13 Januari 2025.

Pinjaman online kini menjadi pilihan banyak orang untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Tiga pinjaman online yang akan dibahas adalah Shopee, Easycash, dan Adapundi.

Apakah mereka aman digunakan? Berikut adalah ulasan detailnya.

Status Legalitas 3 Pinjol

1. Shopee PayLater

Pinjaman online legal dengan izin OJK, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Shopee PayLater termasuk pinjol yang sudah besar ataupun pinjol yang sudah berizin OJK, termasuk pinjol raksasa.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kang Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini