Hati-hati! Jangan Galbay di 3 Pinjol Legal Ini

×

Hati-hati! Jangan Galbay di 3 Pinjol Legal Ini

Bagikan berita
Hati-hati! Jangan galbay di 3 pinjol legal ini.
Hati-hati! Jangan galbay di 3 pinjol legal ini.

Maka dari itu, tidak aman untuk Anda galbaykan karena akan memiliki proses penagihan yang cukup ketat dilakukan oleh Debt Collector.

Namun di satu sisi, jika Anda gunakan untuk mengajukan pinjaman termasuk aman karena sudah legal OJK.

2. Easycash

Selanjutnya Easycash, merupakan pinjaman online legal dengan izin OJK. Hanya saja, pinjol ini dikabarkan belum memiliki DC lapangan yang menyeluruh.

Hingga kini, EasyCash lebih memilih menggunakan metode penagihan yang lebih aman dan tidak mengintimidasi nasabah. Yakni, melalui telepon atau pesan singkat.

Rata-rata debitur yang mengalami gagal bayar pinjaman online akan mendapatkan notifikasi dan panggilan telepon terlebih dahulu.

DC lapangan yang dimiliki oleh EasyCash masih terbatas. Kendati demikian Anda harus tetap berhati-hati untuk galbay di sini.

Bisa saja Anda suatu saat nanti Anda yang didatangi oleh DC lapangan Easycash.

3. Adapundi

Adapundi telah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan perusahaan teknologi keuangan yang memenuhi standar operasional di Indonesia.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Kang Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini