Disebutkan juga, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. (wy)
Editor : Eriandi
Home
Berita
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol Padang - Pekanbaru Jadi Tahanan Rutan
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol Padang - Pekanbaru Jadi Tahanan Rutan
Berita Terkait