SINGGALANG - Mengikuti jejak Australia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengeluarkan aturan terkait batas usia mengakses media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan undang-undang yang mengatur batasan usia mengakses media sosial.
Pasalnya, sudah sepatutnya Indonesia memiliki aturan terkait penggunaan medsos utamanya berkaitan dengan batas usia dan mengikuti jejak Australia.
Ia mengaku pembentukan Undang-undang ini bisa memang butuh waktu lama karena masih dikaji oleh DPR.
Pihaknya pun masih harus mempelajari pembatasan usia bermedsos secara detail meski demikian perlindungan anak di ranah digital masuk dalam pembahasannya.
Hal itu disampaikan saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Januari 2025.Presiden menambahkan mempunyai atensi yang besar terhadap anak-anak Indonesia.
Pemerintah akan mengeluarkan aturan, pemerintah terlebih dahulu gitu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak lebih kuatnya lagi yang memang tidak bisa diputuskan Kementerian karena harus melibatkan DPR.
"Kita akan siapkan jadi sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturannya sambil bicara dengan DPR mengenai apa yang aturan Undang-undang seperti yang kita bisa keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," katanya.
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif tadi beliau sampaikan lanjutkan dipelajari dan agar bisa dilaksanakan, beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," katanya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV