JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB) mengaku dicecar 29 pertanyaan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Arief mengatakan materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan materi pemeriksaannya 5 tahun yang lalu.
"29 pertanyaan, (materi) enggak ada yang baru, sama. Kalau kamu ikuti keterangan saya 5 tahun lalu, itu sama persis dengan itu," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Saat ditanya mengapa dirinya kembali dipanggil penyidik KPK, Arief mengatakan dirinya diperiksa untuk tersangka yang berbeda.
"Ya kan judulnya beda, kalau dulu untuk tersangka siapa, kalau kali ini untuk tersangka siapa," ujarnya.
Penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan perkara Harun Masiku dan juga untuk perkara kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Para saksi tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB)."Betul, saksi AB, SB dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Editor : Rahmat