PADANG -Omset penjualan pedagang di Fase VII Pasar Raya Padang sudah semakin membaik. Namun, disayangkan masih ada sekitar 20 persen dari 304 petak toko belum juga ditempati oleh pedagang.
Alasan dari pedagang belum menempati karena masih membeli barang dagangan untuk mengisi toko.Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah kepada Singgalang di kantornya, Rabu (15/1).
Disebutkannya, sekitar 20 persen petak toko yang belum diisi tersebut diberi waktu 3 bulan maksimal untuk mengisi.
Bila belum diisi juga dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka sanksinya akan bisa dialihkan petak toko itu kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan.
Di samping itu, petak toko tersebut juga tak boleh disewakan ke pihak lain. Artinya, pedagang yang memiliki kartu kuning tersebut harus menempati dan berjualan.
"Kita memberikan batasan waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya. Kalau tidak ditaati tentu ada konsekwensinya yang harus diterima pedagang," kata Syahendri Barkah.
Lebih jauh disebutkan, kemudian juga ada beberapa petak toko 5-6 unit belum bisa diserahkan kunci petak toko dengan kondisi pedagang yang berhak belum menyerahkan kartu kuning.Dikatakan Syahendri, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pedagang saat menerima kunci adalah adanya penyerahan kartu kuning dari pedagang ke Dinas Perdagangan.
Dijelaskan Syahendri, Fase VII Pasar Raya kondisinya saat ini belum diserahkan oleh Kementrian PUPR ke Pemko Padang dan hanya hak untuk mengunakan saja selama 6 bulan sembari proses penyerahan itu berjalan.
Sehingga, pemeliharaan gedung saat ini masih menjadi tanggung jawab kontraktor selama 6 bulan.
Editor : Rahmat