2. Berikan alasan keterlambatan pembayaran.
3. Jelaskan rencana pembayaran.
4. Jangan memberikan informasi pribadi.
5. Minta surat SPPH jika perlu.
Hak dan Kewajiban Nasabah
1. Menerima informasi tentang pinjaman.2. Mengajukan keluhan kepada OJK.
3. Membayar pinjaman sesuai perjanjian.
4. Mematuhi peraturan pinjaman.
Peringatan
Editor : RC 014Sumber : YouTube Tools Pinjol