Terdakwa Berikan Keterangan di Sidang Dugaan Korupsi Disdik Sumbar

×

Terdakwa Berikan Keterangan di Sidang Dugaan Korupsi Disdik Sumbar

Bagikan berita
Terdakwa Berikan Keterangan di Sidang Dugaan Korupsi Disdik Sumbar
Terdakwa Berikan Keterangan di Sidang Dugaan Korupsi Disdik Sumbar

PADANG -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dalam hal pengadaan alat praktik SMK digelar Rabu (15/1) di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Hadir pada sidang itu ketujuh terdakwa dalam kasus ini, yaitu Raymond selaku KPA 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman, Rusli Ardion selaku PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman, Syaiful Abrar yang merupakan guru PNS SMKN 1 Padang, Doni Rahmat Samulo (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/UKPBJ), Erika (Direktur CV Bunga Tri Dara), Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara) dan Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global).

Pada sidang itu salah satu terdakwa, Doni Rahmat selaku Kepala UKPBJ mendapat banyak pertanyaan dari jaksa dan penasihat hukum, salah satunya soal penggantian Pokja dalam tender proyek tersebut.

Dalam keterangannya, terdakwa Doni menuturkan, adanya perubahan pokja dalam tender ini, yaitu dari Pokja 5 ke Pokja 7 karena dia menilai Pokja 5 telah lalai dalam review, ada spek yang terpotong, hingga adanya perbedaan antara spek di dalam tawaran dan proses tender.

"Sebelumnya saya berdiskusi dengan Kabag. Kemudian Kabag membuat surat penggantian Pokja ini dan saya yang menandatangani," katanya.

Selain dinilai lalai, Pokja 5 menurutnya juga memiliki beban kerja yang cukup tinggi, apalagi paket pengadaan tersebut ada batas waktu.

"Waktunya sudah mepet, makanya dialihkan ke Pokja 7 untuk melakukan proses tender ulang dan seterusnya," katanya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara) yang merupakan pihak rekanan mengatakan kalau dia didatangi Syaiful dan menawarkan perusahaannya untuk ikut dalam tender pengadaan alat praktik SMK itu.

"Awalnya perusahaan saya ikut untuk ketahanan pangan, kemudian juga diikutkan untuk sektor maritim," ujar terdakwa Suherwin. Dalam keterangannya itu, terdakwa juga menyebut kalau dia juga ada mengirimkan uang kepada Syaiful setelah pengadaan barang tersebut. Suherwin juga menyebut kalau perusahaannya memberi diskon 35 persen dari penawaran yang ditetapkan.

Sementara itu, terdakwa Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global) mengaku kalau ada kesepakatan 'pinjam bendera' perusahaannya untuk proyek ini dengan terdakwa Syaiful.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini