"Pada 2021 ada pertemuan dengan Syaiful. Dia pinjam bendera perusahaan saya untuk paket pengadaan tersebut . Setelah selesai, saya menerima Rp.69 juta," katanya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang yang diketuai hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni menunda sidang hingga pekan depan.
Diketahui, JPU dalam dakwaan menyebutkan, berawal Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp.18,07 miliar.
Empat paket pengadaan ini yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp.4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp.4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp.1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp.7,2 miliar.JPU juga menyebutkan, terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara sebesar Rp.5,52 miliar. (wy)
Editor : Eriandi