Padang - Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Indra Septiarman dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap.
Pelimpahan (Tahap II) Indra Septiarman alias In Dragon dilakukan langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1).
Sebelumnya, In Dragon membunuh dan memperkosa gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman 6 September 2024 lalu.
"Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman ini tentunya juga dibantu masyarakatn hasil penyidikan sudah lengkap mendasari surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Gatot mengatakan, tersangka disangkakan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga pemerkosaan.
"Tersangka In Dragon dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 6 huruf p undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 285 KUHP," ujar Gatot.Dijelaskannya, setelah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Hari ini juga penyidik akan menyerahkan tersangka dan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," katanya.
Sebelumnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia menghebohkan dunia maya. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter. Nia sehari-hari sebagai pedagang gorengan keliling di Kayu Tanam.
Editor : Eriandi