Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Padang - Sicincin, Tujuh Tersangka Naik ke Tahap Dua

×

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Padang - Sicincin, Tujuh Tersangka Naik ke Tahap Dua

Bagikan berita
Tersangka kasus dugaan korupsi jalan tol Padang - Sicincin saat diperiksa JPU dalam proses tahap dua kasus tersebut, Kamis (16/1) di Kantor Kejati Sumbar.
Tersangka kasus dugaan korupsi jalan tol Padang - Sicincin saat diperiksa JPU dalam proses tahap dua kasus tersebut, Kamis (16/1) di Kantor Kejati Sumbar.

PADANG -Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi jalan tol Padang - Sicincin naik ke tahap dua, Kamis (16/1). Mereka adalah SF, YH, MR, BK, ZN, NR dan SH.

Adapun pelaksanaan tahap dua atau serah terima tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar ke penuntut umum dari Kejari Pariaman.

"Totalnya sudah 11 tersangka yang sudah naik ke tahap dua dalam kasus dugaan korupsi jalan tol ini," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid.

Diketahui, ketujuh tersangka ini, lima diantaranya merupakan penerima ganti rugi jalan tol dan telah menjalani penahanan kota selama 85 hari dan dua tersangka lain yang merupakan ASN yang telah ditahan di rutan, yaitu SF dan YH.

Usai diperiksa, lima orang tersangka penerima ganti rugi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh penuntut umum, karena dinilai kooperatif dan ada itikad baik mengembalikan kerugian negara.

Adapun pengembalian kerugian negara dari lima penerima ganti rugi ini jumlahnya sebesar Rp.531,1 juta, serta serta satu SHM dan dua aset berupa lapangan futsal dan kandang ayam yang selanjutnya menjadi objek dalam pengawasan penuntut umum Kejaksaan Negeri Pariaman.

"Sedangkan dua orang tersangka lain, SF dan YH selaku panitia pengadaan tanah jalan tol dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," kata Rasyid.

Dia juga menyebutkan, ketujuh tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

"Langkah selanjutnya, JPU segera mempersiapkan dakwaan guna untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang," pungkasnya.

Sebelumnya, empat tersangka lain telah dilakukan tahap dua pada Selasa (14/1) kemarin. Keempatnya juga merupakan penerima ganti rugi pembangunan jalan tol dengan inisial AR, ZN, AM dan SY.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini