Adapun perkara ini berawal pada 2020 terdapat kegiatan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang - Pekanbaru (seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Para tersangka ini secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemda Padang Pariaman.Akibat perbuatan tersangka SF dan YH maka negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp.27 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp.9 miliar. (wy)
Editor : Eriandi