11 Pinjol Kehabisan Modal, 5 Diantaranya Diminta OJK Kembalikan Izin, Bakal Bangkrut?

×

11 Pinjol Kehabisan Modal, 5 Diantaranya Diminta OJK Kembalikan Izin, Bakal Bangkrut?

Bagikan berita
Pinjol kehabisan modal, 5 diantaranya diminta OJK kembalikan izin.
Pinjol kehabisan modal, 5 diantaranya diminta OJK kembalikan izin.

Dan ada 11 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar.

"Penyebab 11 fintech lending belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut karena belum dilakukannya penyuntikan modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

"Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," katanya.

Perlu diketahui, ketentuan peningkatan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp7,5 miliar mulai berlaku 4 Juli 2024.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategi investor yang kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha.

OJK menyampaikan ada tiga opsi. Yaitu, memberikan penambahan modal, mencarikan investor yang mau menanamkan modal usahanya di pinjol tersebut, dan diminta untuk mengembalikan izin perusahaannya.

Adapun Pinjol dengan TKB 90 Rendah

1. Kredit Pro: 77,14% (tingkat kredit bermasalah tinggi)

2. Dana Bagus: 87,68% (tingkat kredit bermasalah sedang)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru