Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron juga memberikan imbauan untuk bidang-bidang lainnya, seperti halnya soal sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah umat beragama. “Di Kalimantan Selatan, jangan sampai ada masjid, musala, pesantren dan lain-lain yang sudah ikrar wakaf tapi tanahnya belum disertipikasi wakaf,” terangnya.
Masih terkait perihal tanah wakaf, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat fenomena setelah ikrar wakaf, maka dianggap sudah tercatat wakaf, padahal secara alas hak, ini belum terdaftar sebagai wakaf. “Banyak sekali takmir masjid, itu menganggap bahwa sudah wakaf, ya sudah. Kenapa? Karena sudah ikrar wakaf Tapi belum disertipikasi. Padahal ikrar wakaf itu di mata pertanahan, itu baru semata-mata kayak semacam SPH atau surat pengalihan hak,” terangnya.
Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk pro aktif dalam menjalankan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah lainnya demi keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN. Bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta seluruh jajaran Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan seluruh Kepala Kantor Kota/Kabupaten beserta jajaran. (R)
Editor : yuniSumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan NasionalÂ