"Makanya kami dalam hal ini BPPA bekerja keras dan kita agak sedikit molor waktunya untuk menentukan hari ini launching pendaftarannya karena situasi kondisi yang harus kita lalui," lanjutnya.
Pendaftaran calon anggota Dewan Pers ini ditujukan kepada tiga unsur, yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
Berikut persyaratan untuk menjadi calon anggota Dewan Pers:
A. Syarat Umum:
1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Memiliki integritas pribadi.3. Memiliki rasa objektivitas dan rasa keadilan.
4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
Editor : Rahmat