7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
B. Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.5. Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
7. Menyertakan riwayat hidup (CV).
8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
Editor : Rahmat