Temui DPRD Sumbar, Persatuan Kepala Sekolah Swasta Keluhkan PPDB dan Dana Hibah

×

Temui DPRD Sumbar, Persatuan Kepala Sekolah Swasta Keluhkan PPDB dan Dana Hibah

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Dinas Pendidikan saat menerima kedatangan FKKS SMK Swasta se-Sumbar, Senin (20/1) di gedung DPRD-ist
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Dinas Pendidikan saat menerima kedatangan FKKS SMK Swasta se-Sumbar, Senin (20/1) di gedung DPRD-ist

Nofrizal mempertanyakan mengapa selama ini dana bantuan hibah pemerintah lebih banyak dinikmati sekolah negeri. Padahal sekolah swasta juga turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Sumbar.

"Banyak sekolah swasta yang perlu bantuan untuk memenuhi kebutuhan operasional belajar mengajar dan sarana prasarana," ujarnya. Ia menekankan bahwa setiap tahunnya pasti ada sekolah swasta yang tutup.

Kepala Bidang PSMK Dinas Pendidikan Sumbar, Arisman yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan seluruh persoalan yang disampaikan tersebut akan menjadi catatan dinas pendidikan dan dicarikan solusinya.

"Untuk PPDB akan segera kami sampaikan pada kepala dinas. Terutama agar sekolah swasta dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan PPDB," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Budiman saat pertemuan tersebut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta melalui komunikasi dua arah yang konstruktif.

Menurutnya, komunikasi yang baik dapat menjadi kunci untuk menemukan solusi bersama. Salah satunya terkait PPDB. Ia menilai perlu kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, sekolah swasta dan sekolah negeri agar tidak terjadi gesekan terkait PPDB.

"Permasalahan ini akan kami tindaklanjuti di DPRD. Apapun aspirasi, apalagi itu jika terkait pendidikan mesti kita carikan solusi sesegera mungkin," ujarnya.

Sementara itu, untuk bantuan dana.hinah bagi sekolah swasta, Evi Yandri mengatakan bisa dibiayai dari dana pokok pikiran (pokir) pimpinan dan anggota dewan selama proses proses pengajuan sesuai dengan regulasiyang ada.

"Kepala daerah, melalui dinas-dinas terkait seperti Bappeda, dapat mengakses program ini dengan menyampaikannya kepada DPRD. Bantuan hibah ini dapat dimanfaatkan oleh sekolah swasta, bahkan universitas, untuk mendukung sarana prasarana dan kegiatan lainnya," papar Evi Yandri. (t)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru