1. Tetap tenang dan jangan takut.
2. Periksa keabsahan surat penagihan.
3. Jangan membayar biaya penagihan tambahan.
4. Hubungi pihak pinjol untuk klarifikasi.
5. Laporkan ke OJK jika ada penipuan.
6. Minta bantuan hukum jika diperlukan.Sebagian debitur Anda juga harus tahu hak dan kewajiban sebagai nasabah
1. Hak mendapatkan informasi yang jelas tentang pinjaman.
2. Hak mendapatkan perlakuan yang adil.
3. Kewajiban membayar pinjaman tepat waktu.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID