4. Kewajiban memahami syarat dan ketentuan pinjaman.
Maka dari itu, jangan pernah membayar biaya penagihan tambahan atau memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Laporkan ke OJK jika menemukan praktik penipuan. (*) Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID