JAKARTA – Sebanyak 11 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota menyerahkan daftar kelengkapan jawaban termohon (DKJT) perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada serentak 2024 ke Makamah Konstistusi (MK).
Ke-11 KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan DKJT yakni Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman, Pasaman Barat, Mentawai, Solok Selatan, Kota Padang, Tanah Datar, Kota Solok dan 50 Kota.
Komisioner KPU Sumbar Hamdan mengatakan, lima KPU yakni Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman dan Pasaman Barat saat ini tengah menjalani persidangan. Ikut juga didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita
“Agenda medengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat para pihak,” katanya. Dalam hal ini, KPU Sumbar mendampingi KPU kabupaten/kota menjalani persidangan PHP di MK.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, terkait perkara PHPUKADA Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, jadwal persidangan kedua digelar 21 dan 22 Januari 2025 untuk 12l3 Perkara dari Sumatera Barat" pungkas Hamdan.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria menambahkan penyerahan DKJT ini merupakan bentuk kesiapan KPU untuk mengikuti jadwal persidangan. Untuk enam daerah Mentawai, Solok Selatan, Kota Padang, Tanah Datar, Kota Solok dan Limapuluh Kota akan menjalani persidangan Rabu (22/1).Mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan ini menjelaskan, seluruh KPU kabupaten/kota yang bersengketa telah menjalani konsultasi yang didampingi KPU Sumbar pada 13-17 Januari 2025.
"Konsultasi PHP di KPU RI mencakup pemeriksaan jawaban, penghimpunan, dan legalisasi alat bukti," ujar Medo.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan MK, KPU berharap proses sengketa PHP berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik untuk Sumbar.
Untuk diketahui, sengketa perselisihan hasil pemilihan di Sumbar ada 13 perkara untuk 11 kabupaten dan kota di Sumbar. (r)
Editor : Rahmat