SINGGALANG - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan sertifikat hak guna bangunan dari pagar laut di Tangerang Banten adalah ilegal.
Sakti Trenggono menyebutkan, pembangunan di ruang laut perlu memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut.
"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," katanya dilansir dari YouTube METRO TV pada Selasa, 21 Januari 2025.
"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik semakin lama semakin naik jadi kalau ada ombak datang begitu ombak surut dia ketahan sedimentasinya ketahan boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu ya," katanya.Menurutnya, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya sangat besar.
"Tadi saya laporkan kepada bapak Presiden dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000an hektar kejadiannya. Nah kan itu sangat besar," katanya.
"Nah di bawahnya ternyata menurut identifikasinya dari pak menteri ATR/BPN tuh sudah ada sertifikatnya yang atas nama siapa Anas siapa Saya tidak hafal. Teman-teman bisa cek sendiri dan itu nanti tiba-tiba nongol sertifikatnya," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV