PADANG - Polda Sumbar menangkap otak pelaku pembunuhan terhadap seorang pria, Anton (39) yang jasadnya ditemukan di Sitinjau Lauik, Padang pada Oktober 2024 lalu.
Kedua pelaku pembunuhan ini ditangkap di dua lokasi. Pelaku pertama, Yogi Dian Saputra (35) warga Padang Panjang. Dia ditangkap di Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (19/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Yogi sebelumnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga bulan lalu.
Pelaku kedua, Dipa Adittya Pratama (31) warga Padang. Pengangguran ini diringkus di Jalan Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Padang Utara, Minggu (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap Rahman (26) warga Payakumbuh. Dia berperan menjemput Anton ke rumahnya di Payakumbuh pada Oktober 2024 lalu.
"Awalnya penyidik Polsek Lubuk Kilangan telah menangkap Rahman pada Oktober 2024 lalu. Saat penyidik mengirimkan berkas perkara, pihak Kejaksaan Negeri Padang menyatakan belum lengkap (P-19). Berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), penyidik harus mencari pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini, yakni Yogi dan Adittya," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat pers release di Mapolda Sumbar, Selasa (21/1).
Gatot mengatakan berdasarkan petunjuk dari JPU, penyidik melakukan gelar perkara khusus dan penanganan perkara dilanjutkan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.Dari penyelidikan ini, petugas berhasil menangkap Yogi di Batam. Setelah itu dikembangkan, diketahui adanya pelaku kedua yang mengeksekusi korban yakni Adit. "Jadi aktor pembunuhan ini ada dua orang, Yogi dan Adit. Sementara Rahman hanya berperan menjemput korban ke rumahnya," ujar Gatot.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, setelah penangkapan Yogi di Batam, petugas langsung memburu Adit, yang diketahui keberadaannya di Padang. Kemudian petugas mendatangi kediaman Adit. Di sanalah ditemukan barang bukti sabu 4 kilogram dan 35 pil ekstasi.
"Selain menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi petugas juga mengamankan satu orang lainnya yakni Fahmi (29) yang saat itu tengah memakai narkoba. Untuk Fahmi tidak ada keterkaitannya dalam kasus pembunuhan, perkaranya kita limpahkan Ditresnarkoba Polda Sumbar," kata Andry.
Editor : Eriandi