Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Baca juga: Pagi Ini Gunung Marapi Meletus
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025. (ys) Editor : Eriandi