4. Jangan Memberikan Informasi Pribadi
Jangan sekali-kali memberikan informasi pribadi kecuali kepada pihak yang berwenang.
5. Laporkan ke OJK
Jika DC melakukan tindakan tidak etis ke OJK atau lembaga terkait.
Langkah-Langkah Mengajukan Keluhan
1. Hubungi pihak pinjol.2. Laporkan ke OJK (via telepon atau situs resmi).
3. Ajukan keluhan ke BI.
4. Konsultasikan dengan lembaga konsumen.
Menghadapi pinjol yang tidak bisa dibayar memerlukan kesabaran, komunikasi efektif dan perencanaan keuangan yang matang. Jangan ragu untuk meminta bantuan dari lembaga terkait. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Singgih B Maulana