Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN H. Arisal Aziz mengunjungi Kantor Kementerian HAM di Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025). Kedatangannya ke sanaadalah melaporkan dugaan perampasan terhadap tanah ulayat Dt. Rangkayo Mulie di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.
“Ya. Ini adalah bentuk respon kita terhadap pengaduan masyarakat dalam hal ini kaum Dt. Rangkayo Mulie di Tanjung Mutiara. Perkara ini kami terima saat reses ke Agam akhir tahun lalu. Alhamdulillah kita diterima Wamen HAM dengan baik dan berkomitmen akan segera mengadakan kajian dan rekomendasi terkait permasalahan ini,” kata Arisal yang sering disapa Josal.
Dari laporan kaum, tanah ulayat milik pasukuan Datuk Rangkayo Mulie seluas 42.000 hektar diduga diambil paksa AM sejak 1984 silam.
"AM mengklaim dirinya sebagai datuak kepala kaum,” imbuh Josal.
Dalam pertemuannya dengan Wamen HAM Mugiyanto Sipin, Arisal Aziz mendesak Kementerian HAM untuk segera menindak lanjuti permasalahan tanah kaum tersebut.
“Kita sudah menyampaikan ini kepada Pak Wamen HAM, dan menegaskan jika terbukti AM melakukan pembohongan guna mengklaim tanah ulayat tersebut maka hal ini bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat. Lahan tersebut dimiliki oleh ratusan warga yang bergabung di Pasukuan Datuk Rangkayo Mulia sejak 41 tahun silam,” tegas Arisal Aziz.Arisal mengungkapkan, saat ini para pemilik tanah secara sah telah diusir dari wilayahnya, tidak ada pembagian hasil dari tanah yang diambil, kondisi perekonomian serta kehidupan sehari - hari memperhatikan.
Sementara itu, kuasa hukum kaum Datuk Rangkayo Mulie, Martias Tanjung yang ikut serta dalam pertemuan tesebut menjelaskan, AM bersama oknum masyarakat diduga memakai gelar adat palsu melakukan mall administrasi dengan melibatkan para oknum pejabat.
“Meraka mengambil alih hak tanpa sepengetahuan, seizin dan sepertujuan kaum tanah ulayat milik kaum Dt Rangkayo Mulie,” ungkap Martias Tanjung.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wamen HAM menyatakan, pemerintah dan negara akan hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Editor : Eriandi