Setelah tim penuntut umum Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti kemudian tim penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap tersangka AC selama 20 hari ke depan.
Alasan penahanan ini, kata Rasyid, karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, dan tindak pidana yang ancaman berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wy)
Teks foto : Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekda Kabupaten Dharmasraya, AC saat diperiksa jaksa, Rabu (22/1) di Kantor Kejati Sumbar. Editor : Eriandi