Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Setda Dharmasraya Naik ke Tahap Dua

×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Setda Dharmasraya Naik ke Tahap Dua

Bagikan berita
Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Setda Dharmasraya Naik ke Tahap Dua
Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Setda Dharmasraya Naik ke Tahap Dua

Setelah tim penuntut umum Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti kemudian tim penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap tersangka AC selama 20 hari ke depan.

Alasan penahanan ini, kata Rasyid, karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, dan tindak pidana yang ancaman berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wy)

Teks foto : Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekda Kabupaten Dharmasraya, AC saat diperiksa jaksa, Rabu (22/1) di Kantor Kejati Sumbar.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru