Menteri ATR Batalkan Status SHGB Pagar Laut di Tangerang

×

Menteri ATR Batalkan Status SHGB Pagar Laut di Tangerang

Bagikan berita
Menteri ATR Batalkan Status SHGB Pagar Laut di Tangerang
Menteri ATR Batalkan Status SHGB Pagar Laut di Tangerang

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.(*)

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru