"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Surya.
Penyidik menjerat tersangka dengal pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (r) Editor : EriandiPolres Tanah Datar Tangkap Pencuri Puluhan Tabung Elpiji
Berita Terkait