Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. (*)
Editor : EriandiPrabowo Instruksikan Efisiensi Rp306 Triliun untuk Stabilitas Fiskal
Berita Terkait