Pada 1 Agustus 2022 terjadi pergantian struktur organisasi pengelolaan Dana Kemahasiswaan Universitas Andalas yang pada semula pengelolaan dana kemahasiswaan berada pada Bidang III UNAND berpindah ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND. Dengan berpindahnya alokasi anggaran dana kemahasiswaan ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND tersebut maka terbitlah DPA gabungan kegiatan kemahasiswaan dan Pendidikan menjadi sebesar Rp.48.781.023.391.
Untuk keperluan belanja Bidang Pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Andalas bulan Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp. 32.832.609.408 Dengan rincian Realisasi Bidang Kemahasiswaan sebesar Rp 13.322.740.851 dengan jumlah SP2D 524, Realisasi Bidang Akademik sebesar Rp 19.509.868.557 dengan jumlah SP2D 645. Total netto setelah pajak dana Pendidikan dan Kemahasiswaan yang dikelola langsung oleh terdakwa adalah Rp 10.934.194.713.
Terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Andalas melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak, melainkan terdakwa selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas nomor 21020101000570 Bank Nagari kantor Capem Unand Jalan Pemuda No. 21 an. RPL 010 UNAND OPR BLU PG Bidang 1 ke rekening pribadi terdakwa sehingga sisanya sebesar Rp.566.007.081 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand.
Pada akhir tahun anggaran 31 Desember 2022 hingga saat ini masih terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah terbit namun belum didistribusikan kepada yang berhak oleh terdakwa MA dengan jumlah dana sekitar Rp.566,145,081. (wy) Editor : Eriandi