PADANG ARO - Ibunda Kompol Anumerta Ulil Tyanto Ulil Anshar, Christina Yun Abu Bakar, merasa kecewa dengan adanya larangan mengambil dokumentasi selama mengikuti rekonstruksi.
"Saya kecewa, melihat rekonstruksi sudah detail. Tapi saya kecewa dilarang mengambil dokumentasi, padahal saya ibunya. Ketika saya potret, tangan saya dihalangi. Katanya perintah atasan," kata Christina.
"Ini kasus yang besar. Seorang polisi menembak polisi di kantor polisi. Sesuatu yang luar biasa. Caranya membunuh luar biasa. Apa yang harus kita sembunyikan. Padahal rekonstruksi untuk umum. Tapi ini kenapa ini tidak. Saya kecewa. Saya sudah bilang saya ibunya, tapi saya tidak tahu pertimbangan sehingga tidak boleh untuk di-dokumentasi," tambahnya lagi.
Christina mengikuti reka adegan dari awal hingga adegan dieksekusi anaknya oleh Dadang Iskandar. Setelah reka adegan telah selesai dilaksanakan dia bersama keluarga menabur bunga di lokasi kejadian Ulil ditemukan meninggal dunia.
Rekonstruksi ini menjadi momen bagi Christina melihat langsung orang yang membunuh anaknya. Selama ini, hanya melihat di televisi.
"Saya tidak pernah bicara langsung dengan pelaku. Saya perdana bertemu dengan pelaku. Selama ini hanya lihat di televisi," ujar Christina.Christina berharap pelaku dapat dihukum setimpal seperti apa yang dilakukannya menghilangkan nyawa anaknya. Ia bukan tidak ingin mengampuni, tapi ada hukum di Indonesia ini.
"Ulil itu adalah anak selalu bertanggung jawab apa yang ditugaskan. Walaupun nyawanya dikorbankan. Saya ingin hukuman setimpal apa yang dilakukan pelaku," tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Ryanto Ulil Anshar, Deni Adi Pratama, merasa ada kejanggalan ketika dilarang mengambil dokumentasi oleh keluarga dan larangan wartawan melakukan peliputan selama rekonstruksi.
"Menjadi pertanyaan besar dari keluarga maupun saya sebagai kuasa hukum, kenapa rekonstruksi yang dilakukan oleh Bareskrim atau polri itu tidak dilakukan secara transparan. Kenapa kita katakan seperti itu, baik wartawan maupun keluarga korban tidak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan tiap adegan ataupun rekonstruksi yang dilakukan," kata Deni.
Editor : Eriandi