PADANG ARO - Kuasa Hukum Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Saukat dan Ricky Hadiputra, mengatakan, penegak hukum dinilai profesional dalam menyidik perkara ini.
"Saya pikir hasil BAP dan proses rekonstruksi 95 persen identik. Kami tegaskan di sini bahwa kasus ini banyak menduga keras karena penangkapan mobik truk milik polisi. Dia minta tolong ke pelaku dan minta diselesaikan. Polisinya inisial AKP S. Truk tersebut diduga miliknya dan tidak ada hubungan emas dan galian C," kata Sutan.
Sutan mengatakan, Dadang tidak ada terlibat dalam kasus tambang emas maupun Galian C. Untuk pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, yang disangkakan kepada Dadang, pihaknya meyakini kliennya tidak ada merencanakan.
"Kami menduga doang, seperti adegan tadi. Tepukan tidak dihiraukan, salam tidak diterima, lalu emosi, sesederhana saja. Karena emosi saja, kami menduga tiba tiba emosi, kemungkinan spontanitas," ujar Sutan.
Dijelaskannya, versi dari penegak hukum yang menjerat pasal 340 itu wajar saja. Korban mencari keadilan, nanti yang didakwa oleh jaksa juga dinilai hakim.
"Kami tidak menyebutkan itu 338, 340. Kami mengatakan, bahwa kami yakin sekali klien kami tidak merencanakan pembunuhan ini," jelasnya.Ketika wartawan menanyakan adanya pembatasan liputan, Sutan tidak bisa menjawab. Mungkin ada karakter sendiri penegak hukum, mungkin biar tidak terganggu.
"Iya sih, memang dilarang, kami tahu kenapa. Saya tidak berkomentar apa," tambahnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Kamis (23/1). Dalam rekonstruksi wartawan dibatasi melakukan peliputan.
Kasus penembakan itu dilakukan Dadang Iskandar yang menjadi korbannya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Dadang merupakan eks Kabag Ops di Polres Solok Selatan. Kini, Dadang yang sebelumnya berpangkat AKP telah dipecat dari Polri. (der)
Editor : Eriandi