Padang Aro - Kuasa Hukum Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Saukat dan Ricky Hadiputra menyatakan motif penembakan yang dilakukan kliennya tidak ada hubungan dengan tambang emas maupun galian C.
Aksi penembakan itu dipicu karena Dadang tidak dihargai saat meminta bantuan untuk melepas truk yang ditahan anggota opsnal Reskrim Polres Solok Selatan.
Diketahui truk yang ditahan itu milik anggota polisi berinisial AKP S yang juga berdinas di sana.
"Kami tegaskan kasus ini diduga keras karena penangkapan mobil truk milik polisi. Pemilik mobil ini meminta tolong ke pelaku untuk diselesaikan. Polisinya inisial AKP S, truk itu miliknya dan tidak ada hubungan dengan emas dan galian C," kata Sutan.
Sutan mengatakan, Dadang tidak ada terlibat dalam kasus tambang emas maupun Galian C. Untuk pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, yang disangkakan kepada Dadang, pihaknya meyakini kliennya tidak ada merencanakan.
"Kami menduga doang, seperti adegan tadi saat rekonstruksi. Tepukan tidak dihiraukan, salam tidak diterima, lalu emosi, sederhana saja. Karena emosi saja, kami menduga tiba tiba emosi, kemungkinan spontanitas," ujar Sutan.Dijelaskannya, versi dari penegak hukum yang menjerat pasal 340 itu wajar saja. Korban mencari keadilan, nanti yang didakwa oleh jaksa juga dinilai hakim.
"Kami tidak menyebutkan itu 338, 340. Kami mengatakan, bahwa kami yakin sekali klien kami tidak merencanakan pembunuhan ini," jelasnya.
Ketika wartawan menanyakan adanya pembatasan liputan, Sutan tidak bisa menjawab. Mungkin ada karakter sendiri penegak hukum, mungkin biar tidak terganggu.
Editor : Eriandi