SINGGALANG - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono meminta tambahan anggaran kepada DPR setelah maraknya pagar laut di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (23/1/2025), Sakti mengakui bahwa pengawasan pemanfaatan ruang laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih lemah karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Karena itu, dia meminta penguatan anggaran serta penguatan tugas dan tanggung jawab KKP melalui revisi Undang-Undang Kelautan.
"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran serta penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab KKP melalui revisi UU Kelautan," ujar Sakti dalam rapat kerja di Gedung DPR RI.
"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Jumat, 24 Januari 2025.
Menteri KKP menyebutkan, melalui revisi Undang-undang kelautan pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km."Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi 4 DPR RI yang telah memberikan dukungan dan partisipasi dalam proses pembongkaran pagar laut tersebut sebagai solusi penyelesaian permasalahan," katanya.
Maka tindak lanjut yang akan dilakukan, Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ibu ketua dan wakil ketua para anggota Komisi 4 DPRI yang saya hormati kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-undang Kelautan," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location