SINGGALANG - Awas tertipu! 25 aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aplikasi pinjol ilegal yang masih ada di Play Store.
Bagi Anda yang masih punya utang di pinjol ilegal sebaiknya mulai dari sekarang tidak usah dibayar.
Dilansir dari kanal YouTube Singgih B Maulana berjudul "25 APLIKASI PINJOL ILEGAL YANG TIDAK MEMILIKI IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)" pada Sabtu, 24 Januari 2025
Pasalnya, pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak memiliki izin alias tidak terdaftar di OJK.
Pinjol ilegal juga merupakan salah satu pinjaman online yang sangat berbahaya bagi para penggunanya.Jika Anda tidak membayar pinjol ilegal maka mereka akan menyebarkan data Anda seperti KTP, KK, rekening dan foto selfie Anda.
Berhati-hatilah pada saat Anda mempunyai utang di pinjol ilegal.
Berikut 25 aplikasi pinjol ilegal yang harus Anda waspadai:
1. UANG LANCAR
Editor : RC 014Sumber : YouTube Singgih B Maulana