Pinjaman online dengan bunga yang tinggi adalah salah satu ciri-ciri pinjaman online yang tidak perlu dibayar.
OJK telah menetapkan batas bunga pinjaman online sebesar 0,1% per hari.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No 19 Tahun 2023.
Surat tersebut menetapkan batas maksimum bunga Fintech P2P Lending alias pinjaman online.
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menetapkan besaran maksimum bunga pinjol sebesar 0,4% untuk bunga komersil.
Dengan SE ini bunga pinjol akan diturunkan secara bertahap 0,2% per 2025.Pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari untuk 2024, 0,2% per hari 2025, dan tahun-tahun selanjutnya 0,1%.
Jika sebuah pinjaman online memiliki bunga yang lebih tinggi dari batas tersebut.
Maka itu berarti bahwa pinjaman online tersebut tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
4. Pinjaman Online dengan Penagihan Kasar
Editor : RC 014Sumber : YouTube Bang Tri