AGAM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan Tanah Datar sepakat untuk menutup jalur pendakian Gunung Marapi secara permanen. Langkah ini diambil demi melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Keputusan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Sumatra Barat terkait dugaan maladministrasi dalam perizinan pendakian di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini bertujuan mencegah terjadinya korban akibat status aktif Gunung Marapi yang kerap berada dalam tingkat waspada hingga awas.
"Penutupan perizinan pendakian harus dilakukan secara permanen. Ini untuk mengantisipasi risiko keselamatan masyarakat. Pesan ini perlu disampaikan secara luas," ujar Meilisa melalui keterangan pers, Jumat (24/1/2025).
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada BKSDA Sumbar, Pemkab Agam, dan Pemkab Tanah Datar untuk melaksanakan tindakan korektif, di antaranya menutup jalur pendakian resmi maupun jalur liar secara permanen.
Membuat surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Nagari sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Melaksanakan mitigasi bencana gunung api sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyatakan sepakat menutup pendakian Gunung Marapi secara permanen.
Eka menambahkan bahwa langkah ini perlu diperkuat dengan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar.
"Perlu ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Kami akan mengkaji dasar hukum agar penutupan ini memberikan efek jera," tambahnya.
Bupati Agam, Andri Warman, juga menyatakan komitmen untuk menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat Pemerintah Nagari.
Editor : Eriandi